Rabu 11 Apr 2012 19:46 WIB

Pesta Sabu, PNS Ini 'Dipecat'

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, memberhentikan sementara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tertangkap berpesta sabu-sabu pada Senin (2/4) lalu.

Menurut Kepala Bidang Informasi Promosi dan Layanan Pelanggan RSUD Pambalah Batung, Masbudianto di Amuntai, ibu kota HSU Rabu, pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati setempat.

"Bupati telah menerbitkan SK Pemberhentian Sementara atas nama Arbani (27), oknum PNS RSUD Pambalah Batung yang sebelumnya tertangkap sedang berpesta sabu-sabu di salah satu ruangan kosong rumah sakit," ujarnya.

SK tersebut telah diterima pihak rumah sakit namun belum disampaikan secara langsung karena yang bersangkutan masih tidak bisa ditemui.

Ia mengatakan, SK Bupati dengan nomor 887/017-ADM/BKD/2012 tersebut menyebutkan bahwa terhitung 1 Mei 2012 gaji pokok yang bersangkutan hanya di bayar sebesar 75 persen di tambah tunjangan.

"SK Bupati itu berlaku selama yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan hingga vonis hakim nanti yang menentukan terbukti bersalah atau tidak," katanya.

Bila yang bersangkutan nantinya telah di vonis oleh Majelis Hakim, maka SK tersebut akan gugur dan akan terbitnya SK baru terkait vonis yang diterimanya nanti.

Sebelumnya, yang bersangkutan tertangkap tangan oleh Satuan Narkoba Polres Amuntai sedang pesta sabu bersama dua rekannya di sebuah ruangan kosong di RSUD Pambalah Batung tempatnya bekerja pada Senin (2/4) lalu.

Bersama para pelaku polisi saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,15 gram dan alat untuk mengkonsumsinya.

Sementara itu, Ketua Badan Kepegawaian (BKD) pemerintah daerah setempat, Khairil Anwar ketika di konfirmasi membenarkan bahwa bupati telah mengeluarkan SK terkait pemberhentian sementara Oknum PNS tersebut.

"Memang benar bahwa yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara dan SK Bupati tentang hal tersebut telah kita serahkan kepada istrinya," ujarnya.

Menurutnya, yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan. "Penerbitan SK tersebut dilakukan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara dan bila nanti terbukti bersalah maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan," katanya.

Bila kemudian yang bersangkutan berdasarkan vonis hakim tidak terbukti bersalah, maka jabatannya akan dikembalikan seperti sebelumnya. Diharapkan, sanksi tegas yang dikeluarkan bupati dapat menjadi pelajaran bagi PNS lain di lingkup pemerintah daerah setempat, demikian Khairil Anwar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement