REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghentikan kelanjutan proses hukum atas kasus kecelakaan yang melibatkan korban tewas, Olivia. Penghentian kasus tersebut dilakukan lantaran korban sekaligus tersangka kasus itu telah meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan Olivia lantaran sulit melanjutkan proses pemeriksaannya.
Kesulitan itu, ungkap Rikwanto, disebabkan karena korban dan juga tersangka kecelakaan lalu lintas itu telah tewas. "Karena itu, kami sulit mencari penyebab kecelakaan dan melakukan penyelidikan yang lainnya," ujar Rikwanto kepada wartawan, Jumat (13/4).
Kendati demikian, Rikwanto menuturkan, proses hukum untuk dugaan kasus kelalaian yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Olivia kemarin, Kamis (12/4), masih dapat dilanjutkan. Menurut dia, kasus itu dapat diusut karena pihak terlapor dan kendaraan yang dikemudikan korban tewas Olivia masih ada. "Ini kan kasus lain, jadi masih bisa diselidiki," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Seperti telah diberitakan, Olivia Dewi Soerijo (17) tewas mengenaskan saat mobil Nissan Juke B 60 GOH yang dia kemudikan menghantam pondasi tiang papan reklame di depan Gedung Graha Nusa Santana, Sabtu (10/3) dini hari. Akibat benturan tersebut, percikan api muncul dari kendaraanya sehingga membakar mobil tersebut.
Malang bagi Olivia, dia tidak dapat menyelamatkan diri karena terjepit di antara setir dan jok mobil. Olivia pun tewas terbakar dalam kendaraan tersebut. Sedangkan rekannya yang juga berada dalam mobil yang sama, Joy Sebastian (17), sempat menyelamatkan diri dan keluar dari mobil.