Jumat 13 Apr 2012 23:56 WIB

Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Olivia

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Mobil Nissan Juke yang dikendarai Olivia.
Mobil Nissan Juke yang dikendarai Olivia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghentikan kelanjutan proses hukum atas kasus kecelakaan yang melibatkan korban tewas, Olivia. Penghentian kasus tersebut dilakukan lantaran korban sekaligus tersangka kasus itu telah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan Olivia lantaran sulit melanjutkan proses pemeriksaannya.

Kesulitan itu, ungkap Rikwanto, disebabkan karena korban dan juga tersangka kecelakaan lalu lintas itu telah tewas. "Karena itu, kami sulit mencari penyebab kecelakaan dan melakukan penyelidikan yang lainnya," ujar Rikwanto kepada wartawan, Jumat (13/4).

Kendati demikian, Rikwanto menuturkan, proses hukum untuk dugaan kasus kelalaian yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Olivia kemarin, Kamis (12/4), masih dapat dilanjutkan. Menurut dia, kasus itu dapat diusut karena pihak terlapor dan kendaraan yang dikemudikan korban tewas Olivia masih ada. "Ini kan kasus lain, jadi masih bisa diselidiki," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.