Senin 16 Apr 2012 16:27 WIB

Kejakgung Tetapkan Tersangka Baru Kasus DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW). Tersangka baru tersebut adalah Firman yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran.

"Terhadap F (Firman) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/4).

Adi menambahkan, peran Firman dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana, karena pada 2006, Firman ikut juga memeriksa salah satu perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana yaitu PT KTU. Tindak pidana yang dilakukan Dhana diduga dilakukan pada saat Dhana masih bekerja di KPP Pratama Jakarta Pancoran pada 2006.

Pada saat itu, Firman masih menjabat sebagai supervisor yang merupakan atasannya Dhana di KPP Pratama Jakarta Pancoran. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, penyidik pun menyatakan keterlibatan Firman dan menetapkannya sebagai tersangka sejak Senin (16/4) ini. "Jadi keterlibatannya dia (Firman) pada saat supervisor dari timnya yang diketuai DW terhadap Wajib Pajak PT KTU," ujarnya.

Firman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika sejak 16 April 2012. Firman dikenakan pasal 12 huruf j UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement