Rabu 18 Apr 2012 19:29 WIB

'Putusan MK Tentang Tempat Merokok tak Berspektif Pada Anak'

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hazliansyah
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyediaan tempat khusus merokok tidak berperspektif pada anak.

“Ini jelas langkah mundur dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan universal, serta menghambat kampanye hidup sehat yang sedang digalakkan pemerintah,” tutur Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua KPAI melalui rilisnya, Rabu (18/4).

Menurutnya, putusan MK itu didasarkan pada logika hukum parsial yang sangat tidak pro-anak dan tidak pro-kesehatan untuk masyarakat umum. Lantaran dalam putusan itu tertulis, MK mengabulkan uji materi penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan.

Awalnya, penjelasan pasal tersebut berbunyi “khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok". Kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Implikasinya, pengelola gedung wajib menyediakan khusus tempat merokok.

KPAI melihat, putusan yang mewajibkan pengelola gedung, kantor dan lainnya untuk menyediakan tempat merokok akan melahirkan "perlakuan istimewa" dan eksklusif bagi perokok.

Niam melihat kebijakan ini sudah pernah diterapkan pada 2008 dan hasilnya justru terjadi kampanye massal untuk merokok dengan adanya tempat-tempat khusus dan "mewah" bagi para perokok.

Situasi pascaputusan MK ini, jelasnya, akan mendorong persepsi publik, terutama anak-anak, bahwa merokok itu "terhormat", memperoleh tempat khusus, dan ekskusif, dan ini berbahaya bagi perjuangan perlindungan anak.

Selain itu, penyediaan tempat khusus juga mendorong anak-anak untuk menjadi perokok lebih dini akibat perlakuan eksklusif ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement