Kamis 19 Apr 2012 16:33 WIB

Ratusan Wanita Batam Gugat Cerai Suami

Cerai (ilustrasi)
Foto: www.mediaislamnet.com
Cerai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Angka perceraian di Kota Batam, Kepulauan Riau, terus mengalami peningkatan. Dari 525 kasus perceraian, sebagian besar adalah kaum isteri yang mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan berbagai alasan.

"Sejak awal 2012 hingga pertengahan April, jumlah pengajuan perceraian mencapai 525 kasus. Sementara, ada 1.409 kasus pada 2011. Angkanya terus meningkat,'' kata Kepala Pengadilan Agama Batam, Dasril, usai menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Undang-Undang no.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis.

Dasril mengatakan rata-rata kaum istri yang mengajukan gugatan cerai pada suaminya. Dari 525 kasus pengajuan cerai, sebanyak 380 gugatan diajukan oleh pihak istri. Sisanya adalah suami yang mengajukan talak.

Dasril mengatakan kehadiran orang ketiga (perselingkuhan), ekomomi, dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi faktor utama terjadinya perceraian di Batam.

"Rata-rata antarsuami-istri kurang saling memahami keadaan satu sama lain. Sehingga, mereka rentan terhadap perceraian," kata dia.

Melihat tren kenaikan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, kata Dasril, jumlah keluarga di Batam yang bercerai hingga akhir 2012 kemungkinan bisa mencapai 1.700 kasus. Pihaknya tidak berharap seperti itu. Namun, tingkat perceraian memang cenderung terus mengalami peningkatan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement