REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Ketua Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jabar, Dede Yusuf, menentang keinginan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang akan melegalkan ganja di Indonesia.
Menurut Dede, untuk menyembuhkan pecandu ganja, dibutuhkan lokalisasi yang fungsinya mirip rehabilitasi. Di lokalisasi ini, penggunaan ganja akan diawasi. Mereka, akan memperoleh ganja di bawah pengawasan. Dosisnya, dikurangi hingga pecandu terlepas dari ketergantungan.
Dede mengatakan, jangankan dilegalisasi, tidak legal saja terlalu banyak narkoba beredar. "Jadi, konsepnya menurut saya bukan legalisasi tapi lokalisasi," ujar Dede kepada wartawan, Jumat (20/4).
Menurut Dede, kalau ganja sampai dilegalkan, ia khawatir penggunaan ganja akan sporadis dan tidak terkontrol. Sementara kalau dilokalisasi, nantinya tempat tersebut dikhususkan untuk para pecandu ganja yang ingin sembuh. "Jadi, bukan menyiapkan tempat khusus untuk menghisap ganja. Lokalisasi ini mirip dengan panti rehabilitasi narkoba," tegasnya.
Di lokalisasi ini, sambung Dede, semua pecandu narkoba termasuk ganja masih bisa memperoleh narkoba saat sakau. Tapi, setiap kali datang meminta narkoba dosisnya akan terus dikurangi. Sampai pecandu tak memerlukan narkoba lagi. "Kalau dilegalisasi nanti akan tersebar dan sulit mengontrolnya," imbuh Dede.
Lebih lanjut Dede menjelaskan, lokalisasi itu nantinya menjadi sebuah tempat khusus untuk detoxfikasi para pecandu narkoba, termasuk ganja. Lokalisasi yang berhasil, bisa mencontoh Belanda. Di negara kincir angin ini, ada sebuah tempat yang cukup luas untuk pecandu. Mereka, bebas datang memperoleh Narkoba dalam pengawasan perawat. Tapi, diawasi oleh CCTV.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jabar, Agus Welianto, lokalisasi tersebut maknanya adalah pembinaan untuk seluruh pecandu agar terbebas dari Narkoba. Sehingga, bisa kembali ke jalan yang benar. Agus menilai pembangunan lokalisasi tersebut harus segera dilakukan.