Ahad 22 Apr 2012 13:25 WIB

Inilah Bedanya Inafis Card dengan E-KTP

 Tim INAFIS Polda Sulteng melakukan olah TKP di sebuah rumah yang terbakar setelah terjadinya bentrokan warga antar desa di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/4).
Foto: Zainuddin/ANTARA
Tim INAFIS Polda Sulteng melakukan olah TKP di sebuah rumah yang terbakar setelah terjadinya bentrokan warga antar desa di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS) Card berbeda dengan data yang ada di E-KTP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik menuturkan ada beberapa hal yang sangat prinsip berbeda antara Inafis card dan E-KTP. Taufik menuturkan Inafis card dapat membantu Polri untuk mempermudah perolehan data terutama sidik jari dari seseorang yang merupakan pemiliki kartu Inafis tersebut.

"Ada beberapa hal, yang sangat prinsip berbeda, Polri memiliki kepentingan untuk mendapatkan data termasuk pada identifikasi sidik jari perorangan," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.

Taufik menjelaskan sidik jari tersebut menyangkut masalah aspek penegakan hukum dalam mengungkap satu perkara, sehingga perolehan sidik jari akan membantu Polri dalam pengungkapan kasus kejahatan. Jadi menurut Taufik kartu Inafis sangat berbeda dengan E-KTP.

Kalau E-KTP, menurut Taufik,  sudah jelas yaitu untuk penyelesaian administrasi, misalnya menyangkut pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kegiatan perbankan. Ia juga menjelaskan jika dalam kartu Inafis Polri juga dapat membantu kegiatan di bank untuk memperoleh data seseorang yang akan mengajukan permohonan peminjaman uang.

"Kita juga ada kegiatan di bank, tapi berkaitan kalau ada seseorang yang ingin mengajukan permohonan kredit seringkali apakah mereka memiliki catatan pidana apakah ada pelanggaran pidana, itu ada di dalam catatan Inafis card," tutur Taufik menegaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement