REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara untuk Nunun Nurbaetie, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merampas uang Rp 1 miliar yang dicairkan Nunun dari cek BII.
"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk merampas uang Rp 1 miliar yang dicairkan dalam 20 lembar cek BII," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).
Penilaian JPU, perampasan uang tersebut juga berkaitan dengan perkara yang sedang dikarena disidangkan (Aquo). Selain itu Jaksa juga menilai selama persidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul uang tersebut.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. "Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ," kata Ketua JPU KPK M Rum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4).
JPU KPK menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/ 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nunun Nurbetie Daradjatun selaku Komisaris PT Wahana Eka Sejati terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur bank Indonesia tahun 2004.