REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPRD Riau dari Partai Golkar, M Faisal Aswan mengaku menerima dana suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau. Uang suap itu rencananya akan dibagikan kepada Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda tersebut.
"Itu soal proses ya, artinya (Faisal) sebatas mengabil uang. Untuk diserahkan kepada rekan-rekan yang lain (Pansus). Uang itu Rp 900 juta," kata kuasa hukum Faisal, Sam Daeng Rany berdasarkan penuturan Faisal, usai mendampingi kliennya yang diperiksa KPK, Rabu (25/4).
Namun, Sam Daeng mengaku tak tahu berapa orang yang akan menerima uang tersebut. Karena, kliennya mengatakan semuanya diserahkan kepada ketua pansus.
Terkait pemeriksaan kali ini, Sam Daeng mengungkapkan bahwa Faisal dicecar 12 pertanyaan dari penyidik KPK. Hal itu dikatakannya, hanya seputar rekaman suara saat proses penyuapan. "Dia hanya memperdalam soal rekaman suara, kemudian ngabil sample suara," kata Sam Daeng.
Saat ditanya soal keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zaenal pada kasus ini, Sam mengatakan tidak ada. "Tidak ada, tidak ada," katanya menegaskan.
Selain tersangka Faisal, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Di antaranya yakni Anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
Para tersangka ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON. Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 150 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, keempatnya diboyong ke jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Di Jakarta sendiri, keempat tersangka di tahan di empat tempat berbada yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestra Jaksel.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.