Rabu 25 Apr 2012 21:06 WIB

Polisi Tangkapi Bandar Judi

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Dewi Mardiani
Judi Togel
Judi Togel

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Jajaran  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali sepekan terakhir berhasil menangkapi para bandar, dan pelaku judi togel, sabung ayam dan bola adil. Para bandar judi kelas teri itu ditangkapi dengan sejumlah barang bukti, seperti alat-alat berjudi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Kasub Bidang Penmas Humas Polda Bal, AKBP Sri Harmiti, di Denpasar, Rabu (25/4) menjelaskan, para bandar judi yang ditangkap, yakni empat orang bandar bola adil Nyoman Sk (39 tahun) dan Ketut Dmd (43 tahun). Dua lainnya, yakni Made Sk (38 tahun) dan Wawan Hwd (28 tahun).

Sedangkan dua kasus judi sabung ayam, melibatkan tiga tersangka masing-masing Made Skt alias Dengkek (60 tahun) dan Gusti Putu AS alias Gustu (30 tahun), serta Nyoman Ard (44 tahun). Sementara pengedar togel yakni Gede Spm (47 tahun).

Disebutkan Sri, para pelaku ditangkap di TKP berbeda. Namun, sebutnya, para pelaku selama ini memang menjadi incaran petugas. "Kita tidak mungkin terus membiarkan mereka," kata Sri. Mereka tak ada hubungan satu sama lainnya.

Dalam melakukan kegiatannya, kata Sri, khusus bandar judi bola adil, memilih lokasi yang biasanya sedang diadakan kegiatan keramaian. Para bandar judi itu, lanjutnya, memanfaatkan kerumunan orang-orng yang datang ke lokasi keramaian untuk mencari mangsa. Para bandar judi itu diancam melanggar pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement