REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, tidak hanya diperiksa untuk kasus korupsi wisma atlet. Angie pun diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kementerian pendidikan nasional di KPK, Jumat (27/4).
"Saya lihat surat panggilan Angie terkait dengan kasus kemenpora dan kemendiknas. Enggak diuraikan apa yang terkait kemenporanya, kasus kemendiknasnya apa juga enggak detil," ungkap pengacara Angie, Nasrullah, di kantor KPK. Nasrullah mengaku baru ditunjuk Angie pada Kamis (26/4). Oleh karena itu, Nasrullah mengaku belum tahu persis kasus tersebut.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (25/4) menjelaskan keterlibatan Angie dalam kasus tersebut. Menurutnya, KPK menemukan adanya data awal dari kasus wisma atlet terkait dengan pembahasan anggaran yang diduga melibatkan Angelina. Akan tetapi, Johan enggan merinci apa yang dilakukan Angie dalam kasus Kemendiknas.
KPK pun telah terlebih dahulu menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Angelina adalah Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angelina yang juga politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.