Rabu 02 May 2012 03:14 WIB

'May Day' Bisa Jadi Hari Libur Nasional?

May day di Jakarta
May day di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, PALU---Dua ratusan demonstran di Kota Palu meminta kepada pemerintah untuk menjadikan May Day atau Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. "Sudah saatnya buruh diperhatikan dan mendapat tempat di negeri ini," kata koordinator aksi Sunardi Katili saat berorasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah.

Massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah itu juga mendesak agar waktu kerja buruh berlangsung selama lima hari dalam sepekan.

Selama ini, katanya, masih banyak buruh yang bekerja di atas delapan jam sehari atau enam hari dalam seminggu demi mengejar keuntungan perusahaan namun upah buruh tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Menurut dia, buruh juga manusia yang butuh istirahat bersama keluarganya setiap akhir pekan. Sunardi juga mendesak agar upah buruh dinaikkan, disesuaikan dengan berubahnya harga-harga kebutuhan pokok saat ini.

Olehnya, dia juga meminta Dewan Pengupahan Daerah yang menentukan besaran upah minimum daerah harus terdiri dari orang-orang independen yang mengutamakan kepentingan buruh, bukannya pengusaha.

Selain itu, pengunjuk rasa juga mendesak kepada pengusaha agar membebaskan karyawannya untuk membentuk serikat pekerja agar bisa menyampaikan pendapatnya kepada perusahaan. "Serikat pekerja tidak bermaksud melawan pemodal tapi untuk mewujudkan kemajuan bersama." kata Sunardi.

Massa Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah itu terdiri dari gabungan organisasi dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Kota Palu.

Sebelumnya seratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Sulawesi Tengah juga melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Jalan Samratulangi Palu.

Sejumlah tuntutan wartawan dalam aksi tersebut antara lain, peningkatan upah, jaminan menjadi karyawan tetap, serta hentikan intimidasi dari aparat saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Bukan zamannya lagi aparat melarang wartawan mengambil gambar, atau menghapus hasil rekaman dan jepretan kamera wartawan. Itu melanggar undang-undang," kata Desi Ritshard, saat berorasi di Bundaran Hasanuddin Palu.

Aksi tersebut dikawal ketat puluhan polisi dari Polres Palu dan Polda Sulawesi Tengah. Unjuk rasa tersebut berlangsung tertib, meski sempat terjadi aksi saling dorong saat peserta aksi mencoba memasuki Gedung DPRD Sulawesi Tengah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement