REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima surat dari tim kuasa hukum M Nazaruddin. Surat itu berisi permohonan koordinasi antara KPK dan tim kuasa hukum terkait upaya pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Jadi Jumat pekan lalu pimpinan KPK menerima surat dari pengacara (kuasa hukum Nazaruddin). Surat itu isinya mereka ingin koordinasi berkaitan dengan pemulang Neneng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (1/5).
Menurut Johan, saat ini surat itu masih dibahas pimpinan KPK. Belum ada keputusan dari pembahasan tersebut. Saat ditanya apakah surat itu menyebutkan posisi keberadaan Neneng, Johan mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
Ia menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum Nazaruddin. Neneng bersama Nazaruddin meninggalkan tanah air pada 23 Mei 2011 lalu. Beberapa waktu kemudian, KPK mengeluarkan perintah pencekalan.
Selain itu, Neneng kemudian dinyatakan sebagai tersangka pada kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Hingga saat ini, keberadaan Neneng belum diketahui dan ia masih menjadi buronan Kepolisian Internasional.