REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perombakan ini terwujud melalui Peraturan Presiden 48/2012 yang ditandatangani 24 April lalu. Hal ini sesuai dengan amanat UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terutama Pasal 60.
Seperti dikutip dalam www.setkab.go.id, organisasi baru yang ditetapkan melalui Perpres tersebut, PPATK terdiri atas Kepala PPATK; Wakil Kepala PPATK; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pencegahan; Deputi Bidang Pemberantasan; Pusat Teknologi Informasi; Inspektorat; Jabatan Fungsional; dan Tenaga Ahli.
Sebelumnya, organisasi PPATK hanya terdiri atas kepala dan empat wakil kepala, yaitu wakil kepala bidang riset, analisis dan kerja sama antar lembaga; wakil kepala kepala bidang hukum dan kepatuhan; wakil kepala bidang teknologi informasi; dan wakil kepala bidang administrasi.
Dalam Perpres baru itu disebutkan Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang PPATK; dan mewakili PPATK di dalam dan luar pengadilan. Sementara Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK; bertanggung jawab kepada Kepala PPATK; dan dalam hal Kepala PPATK berhalangan Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi , dan wewenang PPATK.