REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah tidak melihat adanya celah untuk menaikkan harga BBM sepanjang tahun ini. Oleh karena itu 5 kebijakan pengendalian BBM dilakukan, sedangkan pembatasan beradasarkan kepasitas mesin (CC) tidak menjadi opsi.
Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa menyatakan, tren harga minyak (ICP) turun. Sehingga pada bulan-bulan mendatang sangat mungkin tidak terjadi kondisi yang disyaratkan oleh UU APBNP 2012 psal 7 ayat 6a.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah baru boleh menaikkan harga BBM bila harga ICP naik hingga 20 persen dalam 6 bulan terakhir, di kisaran 120,75 dolar per barel. “Jadi tidak perlu takut BBM naik karena kemungkinan tidak akan naik,” katanya.
Meskipun demikian, pemerintah menyiapkan lima kebijakan untuk menjaga fiskal tetap sehat. Langkah tersebut lanjutnya harus dilihat sebagai keseriusan pemerintah untuk menghemat penggunaan BBM.
Kebijakan tersebut atas pertimbangan jangka panjang dan teknologi. “Tidak hanya sekedar hitung-hitungan besaran penghematannya saja,” katanya.
Selain itu, kebijakan yang dipilih, katanya, adalah kebijakan yang tidak akan menimbulkan kegaduhan luar biasa di masyarakat namun memberikan manfaat yang signifikan.