REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menyarankan Polri untuk mendaftarkan ulang pemilik senjata api (senpi). Tujuannya, pemilik senpi legal harus kembali diaudit apakah penggunaan senpi sudah sesuai aturan atau belum.
"Jangan-jangan ada yang menyalahi prosedur, sehingga ada senpi yang dimanfaatkan untuk aksi kejahatan," jelas Sekjen PAN, Senin (7/5). Menurutnya, kepemilikan senpi bisa legal dan sebaliknya. Mereka yang legal bisa saja meminjamkan senpinya kepada orang lain. Bisa juga hilang, kata dia, sehingga senpi jatuh ke tangan yang salah. Taufik menyatakan semua itu harus diproses.
Polri harus memiliki kebijakan tersendiri terkait senjata api bagi sipil ini. "Bagi saya lebih baik ditarik saja," paparnya. Kepemilikan senpi bagi sipil dinilainya tidak perlu, karena senjata tersebut dimanfaatkan hanya untuk aparat keamanan dan pertahanan.
Pendaftaran ulang ini nantinya harus meliputi pemeriksaan kepemilikan senjata api dan amunisi. Jika ada amunisi yang terpakai maka harus bisa ditelusuri untuk apa. "Jangan-jangan untuk aksi kejahatan," imbuhnya.