REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV-- Mahkamah Agung Israel menolak banding dua tahanan Palestina yang telah mogok makan selama 69 hari sebagai protes karena ditahan tanpa tuduhan, Senin (7/5).
"Mahkamah Agung menolak banding keduanya," kata pengacara kedua tahanan, Jamil Khatib. dengan hasil tersebut, dua tahanan akan terus mogok makan sampai akhir.
"Pengadilan Israel tidak menangani penahanan administratif dengan cara yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa badan intelijen berakhir,"kata Khatib.
Sebelumnya, dua tahanan mogok makan Palestina, Thaer Halahla dan Bilal Diab, mengajukan banding untuk pembebasan mereka dari tahanan administratif penjara Israel. Mereka menolak keputusan penetapan penahanan administratif atas keduanya.
Halahla dan Diab ditahan Israel karena diduga melanggar keamanan wilayah Israel. Mereka dua diantara sedikitnya 1.550 tahanan Palestina yang menolak ditahan secara administratif, yakni ditahan tanpa tuduhan yang jelas.
Di antara para tahanan yang mogok makan, hanya Halahla dan Diab dan dua orang lainnya yang mencapai 60 hari mogok makan. Sementara sepuluh diantaranya mogok makan hingga hari ke 40. Halahla dipenjara selama 22 bulan terakhir. Banding yang diajukan keduanya didengar oleh tiga hakim panel Mahkamah Agung. Banding mereka berisi protes penahanan secara administratif yang menyebabkan kematian secara perlahan-lahan.
"Saya ingin menjalani hidup saya dengan bermartabat. Saya memiliki istri, dan anak perempuan yang tidak pernah bertemu. Saya mogok makan. Karena tidak ada cara lain," katanya.