REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian International (Interpol) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu waktu yang tepat untuk menjemput istri Muhammad Nazarudin Neneng Sri Wahyuni.
Telah diketahui jika Nazarudin dan Neneng merupakan pasangan suami istri yang disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).
Setelah Nazarudin tertangkap pada Agustus tahun lalu di Cartagena, Kolombia kini pihak Interpol dan juga KPK tengah menyelidiki keberadaan Neneng yang telah masuk dalam DPO di hampir 80 negara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan jika pihak Interpol Polri telah bekerjasama dengan interpol dunia untuk menangkap Neneng. Boy mengaku Interpol dan juga KPK masih menunggu waktu yang tetap untuk menangkap istri dari terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu.
"Koordinasi antara Interpol Polri dan KPK sudah ada, hanya yang jadi permasalahan, kapan waktu yang tepat untuk melakukan penjemputan dari informasi itu," ujar Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/5).
Tapi sekali lagi Boy menjelaskan jika pihak Interpol Polri bekerjasama dengan Interpol dunia untuk menangkap Neneng. "Interpol kita berkoordinasi dengan Interpol dunia. Bukan Interpol Polri berangkat kesana dan menangkap. Kalau misalkan dia berada di negara A maka Interpol yang ada di negara A yang menangkap, bukan kita yang berangkat mengejar kesa na. Mereka yang memberikan informasi ke kita," tutur Boy mencontohkan.
Boy menjelaskan nantinya juga akan ada upaya diplomatik yang dilakukan oleh kementrian luar negeri untuk menjemput Neneng.