Rabu 09 May 2012 08:33 WIB

DPR-nya Rusia Restui Medvedev Jadi Perdana Menteri

Vladimir Putin dan Dmitri Medvedev
Vladimir Putin dan Dmitri Medvedev

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Majelis rendah parlemen Rusia (Duma), menyetujui Dmitry Medvedev menjadi Perdana Menteri baru Rusia menggantikan Vladimir Putin yang terpilih sebagai Presiden baru Rusia untuk kali ketiga.

Para anggota Duma memberikan suara 299-144 untuk memilih Medvedev. Ia didukung dua dari empat fraksi Duma, yaitu Rusia Serikat dan Partai Demokrat Liberal Rusia. Sementara tentangan datang dari para anggota parlemen dari Partai Komunis Rusia dan A Just Russia.

Dalam pidatonya kepada anggota parlemen, Medvedev mengatakan pemerintah baru akan fokus pada masalah ekonomi dan sosial. Ia juga mengatakan akan siap untuk berdialog dengan semua partai politik ketika menjadi PM baru.

Sebelum pemungutan suara, Putin memperkenalkan Medvedev sebagai calon PM kepada anggota parlemen sebagaimana lazimnya. Presiden menggambarkan calon perdana menteri adalah seorang tokoh politik yang berpengalaman, yang berdiri di belakang reformasi yang signifikan di negara berjuluk tirai besi tersebut.

Medvedev memiliki waktu sepekan untuk menyerahkan kepada presiden komposisi kabinet baru, serta calon wakil perdana menteri dan menteri-menteri federal. Senin kemarin, Putin menyerahkan satu rancangan undang-undang kepada Duma Negara, tentang pencalonan mantan Presiden Medvedev sebagai PM.

Medvedev memfokuskan selama kepresidenannya antara lain pada reformasi politik, modernisasi ekonomi, anti korupsi, promosi inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan peraturan Rusia, untuk disetujui sebagai PM, calon harus mengumpulkan suara terbanyak di 450 kursi Duma Negara, yang berarti untuk mengumpulkan setidaknya 226 suara.

sumber : AFP/Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement