REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009. Perda tersebut berisi tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam.
"Untuk penegakan Perda 12, nanti akan ada polisi syariah," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi, kepada wartawan, Jumat.
Rencananya petugas Polisi Syariah itu status keanggotaannya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan disiagakan di tempat hiburan bahkan setiap pelosok wilayah Kota Tasikmalaya.
Tio menjelaskan tugas Polisi Syariah yakni mengawasi dan menindak tegas dengan memberi sanksi sesuai peraturan apabila terbukti melanggar Perda tersebut. Polisi Syariah akan menindak kaum perempuan yang tidak menutup aurat atau berbusana minim nan ketat. Busana yang mengumbar aurat perempuan.
Sanksi bisa berupa teguran atau bahkan denda. Agar Perda dapat ditegakan dengan baik, maka hal tersebut perlu dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang masih dalam tahap pembahasan.
"Perwalkot dalam minggu ini selesai. Kita bukan berlambat-lambat menyusun Perwalkot, tapi harus menyusun pandangan yang luas. Apakah kita sudah siap untuk penegakannya atau tidak," katanya.