Jumat 25 May 2012 23:10 WIB

Tasikmalaya Bentuk Polisi Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan membentuk satuan Polisi Syariah yang bertindak menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009. Perda tersebut berisi tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam.

"Untuk penegakan Perda 12, nanti akan ada polisi syariah," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi, kepada wartawan, Jumat.

Rencananya petugas Polisi Syariah itu status keanggotaannya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan disiagakan di tempat hiburan bahkan setiap pelosok wilayah Kota Tasikmalaya.

Tio menjelaskan tugas Polisi Syariah yakni mengawasi dan menindak tegas dengan memberi sanksi sesuai peraturan apabila terbukti melanggar Perda tersebut. Polisi Syariah akan menindak kaum perempuan yang tidak menutup aurat atau berbusana minim nan ketat. Busana yang mengumbar aurat perempuan.

Sanksi bisa berupa teguran atau bahkan denda. Agar Perda dapat ditegakan dengan baik, maka hal tersebut perlu dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang masih dalam tahap pembahasan.

"Perwalkot dalam minggu ini selesai. Kita bukan berlambat-lambat menyusun Perwalkot, tapi harus menyusun pandangan yang luas. Apakah kita sudah siap untuk penegakannya atau tidak," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement