REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, melarang semua anggotanya masuk kafe atau tempat hiburan malam. Mereka dilarang masuk kafe jika tidak memiliki surat tugas dari pimpinan.
"Sebenarnya aturan itu sudah berlaku sejak lama, namun masih banyak juga anggota yang melanggarnya. Kita sudah sering melakukan razia malam. Beberapa orang anggota sudah kita berikan peringatan dan diproses sesuai aturan," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso, melalui Kasi Propam Ipda Junaidi di Simpang Ampek, Jumat.
Dia mengatakan bahwa polisi yang berada di kafe itu akan membuat citra polisi tercoreng. Apalagi jika mereka membuat keributan dan sampai menembakkan senjata.
"Kapolres tegas kepada semua anggota. Jika kedapatan berada di kafe, mereka akan diproses sesuai aturan yang ada,'' kata Junaidi. ''Tidak ada pandang bulu dalam upaya menegakkan disiplin semua anggota."
Propam Polres juga sudah sering mengingatkan semua anggota agar tidak berbuat masalah di tengah-tengah masyarakat. Jika terbukti bersalah, mereka akan ditindak tegas dan tidak akan didiamkan begitu saja.
"Seperti anggota yang menembakkan senjata sembarangan beberapa hari lalu, kita telah memprosesnya dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin," tegas dia. ''Dari hasil introgasi sementara, oknum itu melakukan penembakan karena dalam keadaan mabuk. Ia menembakkan senjatanya ke arah televisi dua kali, kulkas satu kali, kaca hias satu kali dan satu kali di dinding kaca.''