Sabtu 26 May 2012 11:28 WIB

Satu Lagi Tersangka Teror Bom Ambon Tertangkap

Detasemen Kavaleri (Denkav) 5/BLC - Kodam XVI Pattimura mengerahkan sejumlah tank untuk membantu Polda Maluku menghentikan kericuhan antara warga yang terjadi di Kota Ambon, Ahad (11/9).
Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Detasemen Kavaleri (Denkav) 5/BLC - Kodam XVI Pattimura mengerahkan sejumlah tank untuk membantu Polda Maluku menghentikan kericuhan antara warga yang terjadi di Kota Ambon, Ahad (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -Setelah menciduk enam tersangka teror bom pascabentrokan 11 September 2011,  Satuan Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Malukukembali meringkus seorang tersangka lainnya bernisial Mrs (31) di Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Dari hasil penyidikan yang dikembangkan terhadap enam pelaku teror bom yang sudah ditahan, Mrs diduga terlibat dalam aksi tersebut dan peranannya sebagai pembuat sarung bom rakitan," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae di Ambon, Sabtu (26/5).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku menjelaskan tersangka diringkus Reskrim Umum Polda Maluku di kawasan Desa Luhu, Kecamatan Huamual Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat pada hari Rabu (23/5).

"Pelaku ini dikejar aparat keamanan karena diduga membuat 10 sarung bom rakitan yang dipakai untuk melakukan aksi teror bom pada sejumlah kawasan di KotaAmbon, pasca bentrokan antarwarga 11 September 2011," kata AKBP Huwae.

Dengan demikian, jumlah tersangka pelaku yang diduga kuat terlibat aksi teror bom akhir tahun lalu sudah tujuh orang. "Pihak Reskrim Umum masih terus mengembangkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," ujarnya.

Enam tersangka yang sudah diringkus polisi adalah BM alias Ari alias Barto (25) berperan sebagai perakit bom sekaligus menjadi eksekutor pada enam lokasi teror bom, RM alias Ris (29) yang sehari-hari berprofesi sebagai supir angkot tapi bersama BM merakit bom.

Kemudian tersangka SS alias Ipul (19) yang juga berprofesi sebagai supir angkot ini terlibat aksi teror bom karena membawa sepeda motor sambil membonceng BM untuk aksi pelemparan bom pada dua lokasi.

Tersangka lainnya adalah HTM alias luka (19) yang masih berstatus mahasiswa tapi ikut merakit bom dan sama-sama terlibat pelemparan bom di kawasan Jalan Tulukabessy, sedangkan tersangka AW alias Dullah (25) dan HS alias Opan (23) terlibat sebagai pelempar bom dan pengemudi sepeda motor di Jalan Tulukabessy.

Para pelaku dijerat dengan pasal 6 UU terorisme Nomor 15 tahun 2003, pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta pasal 55 dan pasal 64 KUH Pidana. AKBP Huwae menambahkan, terbongkarnya komplotan pelaku aksi teror bom ini berawal dari keterangan masyarakat dan polisi awalnya meringkus SS alias Ipul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement