REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung segera memberlakukan pembatasan pembelian premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Lampung pekan ini. Pembatasan pembelian ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pendistribusian premium di tingkat eceran.
“Surat edarannya sudah kita siapkan secepatnya. Berlakunya sampai kondisi normal kembali,” kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP di Bandar Lampung, Senin (28/5). Ia menyebutkan, pembatasan pembelian premium bagi masyarakat untuk mengantisipasi adanya permainan di tingkat SPBU dan pengecer, sehingga kebutuhan premium meningkat dan terjadi kekosongan.
Pembatasan pembelian premium di SPBU bagi kendaraan motor maksimal tiga liter. Sedangkan kendaraan mobil dibatasi hingga 20 liter. Sedangkan untuik teknis lainnya sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pemprov akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Sjachroedin mengharapkan semua pihak mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah dalam melakukan pembatasan premium, di saat kondisi ketersediaan premium di tingkat SPBU terjadi pengurangan kuota. Ia juga menegaskan aparat dan pihak SPBU harus tegas menolak bagi masyarakat yang membeli dengan jeriken.