REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung segera memberlakukan pembatasan pembelian premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Lampung pekan ini. Pembatasan pembelian ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pendistribusian premium di tingkat eceran.
“Surat edarannya sudah kita siapkan secepatnya. Berlakunya sampai kondisi normal kembali,” kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP di Bandar Lampung, Senin (28/5). Ia menyebutkan, pembatasan pembelian premium bagi masyarakat untuk mengantisipasi adanya permainan di tingkat SPBU dan pengecer, sehingga kebutuhan premium meningkat dan terjadi kekosongan.
Pembatasan pembelian premium di SPBU bagi kendaraan motor maksimal tiga liter. Sedangkan kendaraan mobil dibatasi hingga 20 liter. Sedangkan untuik teknis lainnya sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pemprov akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Sjachroedin mengharapkan semua pihak mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah dalam melakukan pembatasan premium, di saat kondisi ketersediaan premium di tingkat SPBU terjadi pengurangan kuota. Ia juga menegaskan aparat dan pihak SPBU harus tegas menolak bagi masyarakat yang membeli dengan jeriken.
“Pembelian dengan jeriken dilarang,” tegasnya.
Pemantauan Republika di beberapa SPBU di Kota Bandar Lampung, Senin(28/5), premium masih terlihat kosong karena pasokan dari mobil tangki distributor pertamina belum datang untuk hari ini. Meski ada beberapa SPBU yang menyediakan stok premium, antrean kendaraan motor dan mobil sejak pagi memanjang hingga ke jalan raya.
Kesempatan ini dimanfaatkan Sulastri, pengecer premium di Jl Imam Bonjol. Ia mengaku mendapatkan premium dari pengedar jeriken bermotor dengan harga Rp 5.500 per liter. Ia menjualnya kepada masyarakat Rp 6.000 per liter. Dari berjualan premium eceran, dirinya bisa menghabiskan premium hingga 60 liter per hari.
”Lumayan dari pada tidak ada kerjaan,” ungkapnya.