Kamis 31 May 2012 05:12 WIB

Diburu Swedia, Inggris Ekstradisi Pendiri Wikileaks

Julian Assange
Foto: AFP
Julian Assange

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Agung Inggris memutuskan Julian Assange, warga Australia pendiri website WikiLeaks yang kontroversial, dapat diekstradisi dari Inggris ke Swedia. 

Keputusan Rabu (29/5) tersebut mendukung keputusan yang dibuat oleh dua pengadilan rendah sebelumnya untuk mengekstradisi Assange (40 tahun) yang dicari di Swedia. Pemerintah Swedia mengeluarkan surat penangkapan setelah dia dituduh memerkosa seorang perempuan dan menyerang secara seksual seorang perempuan lain tahun 2010.

Pengacara Assange mengatakan surat penangkapan itu tidak sah karena jaksa yang mengeluarkan surat itu tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukannya.

Assange, yang telah membantah tuduhan-tuduhan itu, dapat mengajukan banding terakhir kepada Pengadilan HAM Eropa.

Website WikiLeaks menjadi dikenal secara luas ketika website itu merilis ratusan ribu dokumen rahasia Amerika, termasuk komunikasi diplomatik yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika mengenai perang di Irak dan Afghanistan.

sumber : voa
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement