REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menahan tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom. Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Ditahan di KPK. Surat perintah penahanan sudah ditandatangani (oleh pimpinan)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya, Jumat (1/6).
Hingga saat ini, Miranda masih menjalani pemeriksaan perdananya. Miranda sendiri sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Miranda sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak tanggal 26 Januari 2012 lalu. KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.
Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor oleh lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini.