Jumat 01 Jun 2012 16:00 WIB

Mobil Berstiker Non-Subsidi Belum Terlihat di Istana

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, juga untuk BUMN dan BUMD sudah mulai diterapkan pada Jumat (1/6). Pelarangan itu ditandai dengan penempelan stiker berwarna jingga di kaca bagian depan dan belakang mobil dinas tersebut.

Namun, tampaknya belum semua kementerian/ lembaga yang menerapkan hal tersebut. Pantauan Republika, di Istana Presiden hal tersebut belum tampak. Beberapa mobil dinas yang terparkir di halaman Sekretariat Negara tak terlihat satu pun mobil yang ditempeli stiker tersebut.

Lebih dari 10 mobil Kijang berplat merah terparkir rapi tetapi tak ada tanda stiker di bagian depan ataupun belakang mobil tersebut. Ada satu mobil Kijang yang terparkir di dekat pintu ke kompleks Istana Kepresidenan yang terlihat tertempel stiker berbunyi: Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi. Tetapi mobil tersebut bukanlah mobil dinas milik Istana. "Ini mobil punya Kementerian BUMN," kata supir berkaca mata yang enggan menyebut nama.

Ia mengatakan penempelan stiker itu sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Menurutnya, di lingkungan kementerian mobil dinas sangat jarang digunakan. Pengisian bahan bakarnya pun tidak dilakukan setiap pekan. Cara pengisiannya pun bukan dengan diberikan uang tunai, tetapi dengan uang tunai untuk segera dibelanjakan. "Kadang, hanya dua kali dalam satu bulan yang diisi full," katanya.

Hal serupa juga belum tampak di kompleks Istana Wakil Presiden. Mobil berplat merah belum terlihat ditempeli stiker non-subsidi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement