REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Januari lalu, Miranda S. Goeltom baru menghuni rutan KPK Jumat (1/6) lalu. KPK berdalih langkah tersebut bukan tanpa alasan
Menurut juru bicara KPK Johan Budi keterangan Miranda masih diperlukan dalam persidangan Nunun Nurbaetie. Kala itu Miranda masih bertindak sebagai saksi dalam kasus Nunun.
“ Selama ini Miranda masih diperlukan dalam persidangan Nunun, karena itu KPK baru dapat menahannya setelah persidangan Nunun selesai,” kata Johan saat dihubungi Republika, Sabtu (2/6).
Dalam kasus Nunun, Miranda disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab memberi suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar pada puluhan anggota DPR. Dari surat dakwaan Nunun, disebutkan Nunun dan Miranda kerap melakukan pertemuan terkait pemilihan Mirnada sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nunun juga dianggap memfasilitasi pertemuan Miranda dengan beberapa anggota DPR yang menerima cek pelawat tersebut.