REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menanggapi putusan terkait Ujian Nasional (UN) yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat 10 April lalu. "Sudah kami kirimkan jawabannya pekan lalu," ujar Kepala Balitbang Kemendikbud, Khairil Anwar, Ahad (3/6).
Khairil menambahkan jawaban tertulis tersebut merupakan inisiatif Kemendikbud, karena sampai sekarang sama sekali tidak ada surat resmi dari PN Jakarta Pusat yang dikirimkan ke Kemendikbud. Padahal, kata Khairil, Kemendikbud sudah menyiapkan jawaban tertulis terkait enam tuntutan tersebut.
"Ini harus diluruskan bersama-sama. Yang berkembang selama ini seolah-olah kami tidak mempedulikan putusan itu. Padahal yang benar adalah kami tidak mungkin memberikan jawaban jika tidak ada surat resmi," katanya.
Dalam putusan tersebut, hakim mengeluarkan enam putusan di antaranya mengabulkan gugatan subsidair para penggugat, menyatakan para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, mendikbud, dan ketua BSNP telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak atas pendidikan dan hak anak-anak.
Selain itu hakim juga memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan UN lebih lanjut.
Khairil juga menegaskan UN akan tetap dipakai sampai tahun-tahun mendatang. "Kami menjelaskan bahwa dari tahun ke tahun, UN terus melakukan perbaikan. Salah satu dampaknya sekolah yang tadinya banyak yang tidak lulus bisa menjadi lulus semua," katanya.