Kamis 07 Jun 2012 15:39 WIB

PLN Dituntut Rp 4,45 M

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Dewi Mardiani
Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET)
Foto: Antara
Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -— Sekitar 250 orang dari 14 desa di Jawa Barat, Kamis (7/6), mendatangi PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Prokitring Jawa Barat di Jalan Ciliwung Kota Bandung. Ke 14 desa itu adalah daerah yang dilalui oleh jalur sutet PLN.

Sejumlah desa itu terletak di lima kecamatan di Jawa Barat tersebut, antara lain Penenjoan, Haur Pugur, Cibodas, Langensari, Rancakasumba, Mekar Sari, Mangunharja, Pakutandang, Mekar Laksana, Rancakole, Ancol Mekar, Sindang Panon, dan Neglasari. Mereka datang menggunakan puluhan angkutan umum dan kendaraan pribadi ke PT PLN.

Kedatangan massa yang terdiri dari pria dan wanita juga anak-anak tersebut bertujuan untuk menuntut pelaksanaan ganti rugi kepada pihak PLN atas pembangunan Sutet sirkuit kedua yang dianggap merugikan mereka secara materiil maupun immateriil. Sebelumnya pada 1 Mei 2012 Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung telah memutuskan bahwa pihak PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,45 miliar.

“Tapi hingga kini belum ada realisasi nyata dari pihak PLN. Padahal ketika di PN mereka menyatakan menghormati keputusan pengadilan dan mau membayar ganti rugi," jelas Maman Suherman, Koordinator Aksi  dari Ikatan Keluarga Korban Sutet Sumedang Bandung.

Menurut Maman warga sudah menunggu hampir sebulan untuk pencairan ganti rugi tersebut, tapi hingga kini belum ada kejelasan. “Ketika itu Majelis Hakim pun telah memberi  kesempatan selama  14 hari apabila pihak PLN menginginkan banding. Saya juga sudah cek ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak ada berkas banding yang masuk," ungkapnya.

Sementara itu pihak PLN yang diwakili oleh Thomas Aprio, Asisten Manager Administrasi PLN Prokitring Jabar, Nico Ardianto, menyatakan bahwa saat ini PLN sedang melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Kalau memang pihak warga mengecek ke PT jelas tidak ada ada karena berkas perkaranya kan dari PN Bale Bandung. Saya sarankan warga tetap menjaga koordinasi dengan tim kuasa hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement