REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR - Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Prof Dr Pasolang Pasapa n menyatakan akan memecat sejumlah Mahasiswa yang melakukan pengrusakan secara anarkis pascademonstrasi di Kampusnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita mengambil tindakan tegas segera memecat mahasiswa yang telah merusak seluruh fasilitas Rektorat dan berbuat anarkis di kampus," ujar Rektor di Makasar, Selasa (12/6).
Ia menyebutkan, sekitar 10 mahasiswa telah diketahui identitasnya berdasarkan saksi-saksi di tempat kejadian. Dua mahasiswa telah ditahan polisi bernama Alv (24) dan GD (23) yang sementara ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Peristiwa ini membawa kerugian materil dan moril serta mencoreng nama baik kampus UKI Paulus. Kita sementara proses penegakan disiplin kampus. Ini sudah tindak pidana murni, dan semua yang terlibat akan mendapat sanksi tegas," ucapnya.
Dalam surat keputusan Rektor UKI Paulus nomor 084/K-UKIP.03/VI/2012 tentang pengamanan dan perlidungan hukum disebutkan, situasi kampus dalam keadaan Instabilitas atau tergoncang maka dianggap perlu menghadirkan Kepolisian Kota Besar Makassar untuk mengamankan lokasi.
"Sejak peristiwa itu pada tanggal 7 Juni 2012 segala bentuk perkuliahan diliburkan hingga hari ini. Polisi telah mensterilkan lokasi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku pengrusakan lainnya" papar dia.
Sebelumnya, terjadi demonstrasi sejumlah Mahasiswa UKI Paulus tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) pada 6 Juni 2012 di depan kampus mereka menuntut pihak birokrasi mencairkan anggaran kemahasiswaan. Namun, setelah bertemu Rektor dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan menolak tuntutan mereka.
Pihak Birokrasi kampus melalui Warek III menyatakan, pengurus HMM UKI Paulus telah menggunakan anggaran kemahasiswaan sebanyak lima kali dan tidak bisa lagi dicairkan karena masih banyak pengurus lembaga lainnya belum kebagian.
Hal inilah yang menjadi awal pengrusakan dan anarkisme mahasiswa sehingga mulai merusak fasilitas kampus. Tidak sampai disitu hingga pada tanggal 8 Juni 2012, pembakaran dan pengrusakan semakin meluas di Gedung Rektorat UKI Paulus berada di daerah Daya bagian timur Kota Makassar.
"Seluruh kaca jendela pecah, AC, televisi dan kursi, meja dan lainnya dirusak dan dibakar. Terpaksa kami memanggil polisi untuk mencegah pengrusakan meluas lagi. Bahkan pelaku mencuri televisi dan komputer dan lainnya yang dianggap berharga," tutur Prof Pasolang.
Presiden BEM UKI Paulus dan pengurus BEM Fakultas serta pengurus Himpunan Mahasiswa lainnya diluar HMM, lanjutnya, menyanyangkan hal itu dan mendukung serta menyetujui sepenuhnya langkah birokrasi memecat mahasiswa anarkis tersebut.
"Kita sudah mendapat dukungan dari semua pihak dan segera melakukan langkah-langkah tepat termasuk mempidanakan para mahasiswa perusuh ini," ujarnya.
Wakil Rektor III Agus Salim SH MH didampingi Humas UKI Paulus Manuel August menyatakan, peristiwa ini murni kriminal dan bukan lagi mengatasnamakan mahasiswa.
"Ini murni kriminal dan dikenakan pasal berlapis seperti pelanggaran UU nomor 20 tahun 2003, KUHP pasal 170 jo, 406 jo 310 jo dan 315 serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," ucapnya.