Jumat 15 Jun 2012 23:06 WIB

'Pengurus Masjid Jangan Minta Sumbangan di Jalan'

Irwan Prayitno
Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPANJANG---Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengimbau pengurus masjid di daerah itu agar tidak meminta sumbangan di jalan dalam rangka pengumpulan dana untuk biaya pembangunan. "Sebaiknya pengurus masjid tidak meminta sumbangan di jalan umum, karena yang lewat beragam dan menimbulkan kesan kurang baik," kata gubernur.

Irwan menyampaikan hal itu usai meresmikan Masjid Maimunah Ali Kompleks Pesantren Thawalib yang dibangun atas bantuan Dato Halim Ali dari Malaysia.

Menurut dia, agar pengurus masjid tidak meminta sumbangan di jalan kepada pemerintah daerah diminta megalokasikan bantuan melalui APBD setempat.

Dengan demikian, pengurus masjid tidak perlu lagi melakukan pengumpulan dana dengan meminta sumbangan kepada pengendara yang lewat di jalan, kata dia.

Selain itu tidak semua orang yang lewat di jalan dapat dipastikan beragama Islam sehingga menimbulkan kesan yang tidak baik.

Kemudian, ia mengimbau kepada bupati dan wali kota agar mengeluarkan pelarangan bagi pengurus masjid untuk tidak meminta sumbangan di jalan.

Sementara, Wali Kota Padangpanjang Syuir Syam pada kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pelarangan meminta sumbangan di jalan umum.

Atas dasar itu melalui APBD Kota Padangpanjang dialokasikan bantuan untuk rumah ibadah, kata dia.

Pada kesempatan itu Gubernur Sumbar berkesempatan meresmikan Masjid Maimunah Ali Ali Kompleks Pesantren Thawalib Padangpanjang atas bantuan warga Malaysia Dato Halim Ali senilai Rp 1,7 miliar.

Masjid yang dibangun di atas tanah seluas 1.600 meter persegi terdiri atas dua lantai. Lantai satu digunakan untuk tempat usaha yang disewakan.

Sedangkan lantai dua digunakan untuk shalat baik oleh santri pesantren Thawalib dan masyarakat umum. Masjid Maimunah Ali mulai dibangun pada 2010 dan selesai pada Januari 2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement