Jumat 15 Jun 2012 17:18 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Lumpur Lapindo

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Lumpur Lapindo Sidoarjo.
Foto: Antara/Eric Ireng
Lumpur Lapindo Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang (UU) APBNP 2012, Jumat (15/6). Sidang tersebut terkait persoalan pembayaran lumpur Lapindo yang tertuang dalam UU No 4/2012. Pasal tersebut yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo.

Adapun para pemohon yang menggugat pasal tersebut berasal dari elemen masyarakat dan tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo.

Pada pertimbangan yang dibawa, para pemohon menganggap Pasal 18 UU APBN-P 2012 bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan penggunaan uang negara sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Menurut mereka, uang negara bukanlah untuk membayar kelalaian satu pihak saja.

Sebab, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas.Inc dalam melakukan pengeboran. "Jadi tidak bisa menggunakan uang rakyat," kata Taufik Budiman, Kuasa Hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, di gedung MK.

Namun, Hakim Konstitusi Akil Mochtar meminta penjelasan hubungan sebab akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat. Menurut Akil, hak dan kerugian para pemohon harus bersifat spesifik, aktual, dan dipastikan akan terjadi.

"Harus dijelaskan bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut," kata Akil

Selain itu, Akil juga mempertanyakan soal keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Padahal dalam permohonan, para pemohon menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab. Dalam keterkaitannya, pemerintah menetapkan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam.

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban dengan ikut bertanggung jawab. "Tapi Anda bilang swasta yang bertanggung jawab. Itu Saudara tidak uraikan," ujar Akil.

Menanggapi pertanyaan majelis, para pemohon mengaku akan melakukan perbaikan permohonan dalam 14 hari ke depan. Di antara para pemohon adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, pensiunan dosen Unair Surabaya Jo Kasturi, serta peneliti Lapindo, Ali Ashar.

"Kami menolak pemerintah memberikan bantuan Lapindo dari uang APBN. Justru kami mendesak Lapindo segera menyelesaikan permasalahan ini," ujar Taufik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement