REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan importir buah menyambut penundaan implementasi peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 30 tentang ketentuan impor buah. Aturan itu ditunda penerapannya dari awalnya 15 juni menjadi 28 September.
Ketua asosiasi eksportir importir buah dan sayuran segar, Kafi Kurnia mengatakan sudah semestinya implementasi itu ditunda. Menurutnya, keadaan di lapangan belum memungkinkan pengaturan impor dilakukan bulan ini.
Aturan yang diteken bulan Mei itu mengatakan setiap importir harus memiliki ijin impor yang direkomendasikan menteri pertanian. Selain itu, importir juga diwajibkan memiliki cold storage.
"Banyak hal teknis di lapangan yang belum siap," kata Kafi saat dihubungi, Jumat (15/5).
Ia mengatakan, importir masih memerlukan waktu untuk mengurus ijin impor. Sejauh ini, berdasarkan laporan dari kementrian perdagangan, sudah ada 45 importir terdaftar yang mendapatkan ijin mengimpor buah dan sayur.
Menurutnya, pemerintah juga masih memerlukan waktu untuk mensinkronkan kode-kode Harmonized System (HS) beberapa produk.
Meskipun kementrian perdagangan sudah menunda implementasi ketentuan impor, importir masih menunggu kepastian mengenai peraturan menteri pertanian soal pelabuhan masuk.
Pemerintah berniat menutup pelabuhan Tanjung Priuk sebagai pintu masuk impor buah dan sayur. Namun, belakangan beredar kabar negara yang memiliki sertifikat Mutual Recognition Agreement masih diijinkan masuk melalui Tanjung Priuk.
Ia mengatakan importir masih dibuat bingung dengan berbagai aturan impor yang simpang siur. Sejauh belum ada kejelasan, importir akan melakukan 'cuti' impor karena tidak bisa melakukan perjanjian jual beli dengan negara asal buah dan sayur.