REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kasus tari Tor-tor dan Gondang Sambilan milik komunitas Mandailing yang akan segera diakui sebagai warisan budaya nasional Malaysia sepatutnya mendorong pemerintah Indonesia aktif mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke Unesco agar tidak diklaim negara lain.
"Pemerintah Indonesia seharusnya mendata dan mendaftarkan semua budaya-budaya lokal yang ada di tengah masyarakat sebagai warisan budaya nasional serta didaftarkan ke Unesco," kata Ketua Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (BP KNPI) Malaysia, Dr Sagir Alva di Kuala Lumpur, Senin.
Dengan sudah terdaftar, kata Sagir, jika ada negara lain yang menampilkannya di depan umum untuk kepentingan negara bersangkutan, maka negara bersangkutan harus mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
Masyarakat Indonesia juga tidak akan melarang penggunaan budaya lokalnya oleh negara lain, karena secara tidak langsung kebudayaan lokal Indonesia turut mendapat tempat dan mendapat pengakuan oleh negara lain.
"Namun semua itu harus melalui prosedur perizinan," ungkapnya.
Sementara itu, harus diakui pula bahwa Indonesia dan Malaysia pada dasarnya berakar kebudayaan yang sama, dimana kebanyakan masyarakat Malaysia mempunyai tali persaudaraan dengan Indonesia.
"Ketika terjadinya migrasi dari Indonesia ke Malaysia baik ketika zaman penjajah ataupun setelah kemerdekaan, maka budaya dari Indonesia juga ikut terbawa," kata Sagir.
Jadi, kata dia, dengan adanya migrasi budaya seperti ini, identitas kebudayaan yang terbentuk di Malaysia sebenarnya adalah sebagai identitas masyarakat pendatang, bukan dari identitas masyarakat lokalnya.