REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan menjatuhkan hukuman skorsing kepada oknum bea cukai yang tertangkap tangan menerima suap sekitar Rp 100 juta Rabu lalu. Pelaku akan diberhentikan bila terbukti bersalah.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyatakan, dia bisa diberhentikan tidak hormat bila diketahui dia menyalahgunakan jabatan. “Kalau benar memanfaatkan jabatannya, meskipun hukumannya hanya 1 tahun atau kurang, dia akan diberhentikan tidak hormat. Jabatannya dicabut, juga status PNS-nya. Sebelum ada keputusan pengadilan,” katanya, Jumat (22/6).
Namun, kata dia, bila dia hanya kena hukuman disiplin dan tidak ada kaitannya dengan jabatan, dia tidak perlu diberhentikan. “Nanti kita lihat kasusnya, Kalau statusnya sudah tersangka kita tidak akan berikan bantuan hukum. Kalau memang tidak bersalah, kami akan dampingi,” katanya. Menurutnya, selama masa skorsing, gajinya hanya dibayarkan separuh. “Tunjangannya tidak dibayarkan,” kata dia.
Kiagus menambahkan, Kementerian Keuangan akan meningkatkan kerjasama dengan aparat keamanan dan KPK untuk menekan kasus pelanggaran wewenang dari pegawai Kemenkeu. “MOU-nya akan selalu dijalankan,” katanya. Dengan demikian, reformasi birokrasi bisa terus dilakukan. “Sekarang Kementerian Keuangan memiliki nilai tertinggi untuk reformasi birokrasi. Tim Quality Insurance memberi kami nilai 93,” katanya.
Kerja sama tersebut juga dimaksudkan agar kasus pelanggaran yang dilakukan bisa dibereskan secara menyeluruh. “Kalau Kemenkeu kan tidak punya wewenang untuk menindak pelaku lainnya, selain pegawai Kemenkeu sendiri,” katanya.