Kamis 28 Jun 2012 11:07 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Hary Tanoesudibjo

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/6), kembali menjadwalkan pemeriksaan Chief Executive Officer PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo. Pemeriksaan terhadap Hary Tanoe kembali dijadwalkan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait restitusi atau kelebihan pajak PT Bakti Investama, setelah pada penjadwalan pertama yang bersangkutan tak datang.

 

"Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," ucap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (28/6) pagi.

Sebelumnya, pada pemanggilan pertama tertanggal 11 Juni 2012, Hary dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK. Namun, Dewan Pakar Partai NasDem tersebut tak datanag, dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.

Sementara itu tanpa ada jadwal pemeriksaan untuknya, Hary menyambangi gedung KPK pada tanggal 15 Juni lalu dengan maksud ingin memberikan keterangan. Namun, maksud tersebut ditolak, lantaran dirinya tak dijadwalkan diperiksa kala itu.

 

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak Bhakti Investama, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratno, dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta pada Rabu (6/6).

 

KPK saat ini sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy itu untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement