REPUBLIKA.CO.ID, Bila pergi ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan tujuan berwisata atau lainnya, mampirlah ke Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.
Di kelurahan tersebut, terdapat sebuah masjid yang berusia lebih dari satu abad, dan hingga kini masih kokoh berdiri, dengan bentuknya yang masih serupa dengan awal pembangunannya.
Namanya Masjid Besar Al-Mahmudiyah. Dan kalaupun ada yang berubah dari masjid tersebut, itu hanya sebagian saja seperti menaranya, keramik, dan dinding masjid yang dilapisi dengan bahan-bahan yang terbaik.
Sebelum bernama Masjid Besar Al-Mahmudiyah, dulunya masjid ini bernama Masjid Suro. Nama ini disematkan sesuai dengan nama jalan tempat masjid tersebut didirikan, yaitu Jalan Ki Ranggo Wiro Sentiko Simpang Suro.
Dari Kota Palembang, lokasi masjid ini berjarak sekitar satu kilometer. Nama ini dulunya diberikan oleh KH Abdurrahman Delamat bin Syarifuddin, bersama dengan sahabatnya Kiai Ki Agus H Mahmud Usman (Kiai Khotib). Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kepengurusan masjid, akhirnya pada 2001, masjid ini diberi nama Masjid Besar Al-Mahmudiyah.
Masjid Suro ini didirikan oleh KH Abdurrahman Delamat pada 1889, dan selesai pada 1891 Masehi. Sebagaimana fungsi masjid pada umumnya, masjid ini juga didirikan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat melaksanakan ibadah kepada Allah.
Disamping itu, karena keterbatasan lembaga pendidikan, maka masjid juga dipergunakan untuk menimba ilmu pengetahuan, terutama ilmu agama oleh masyarakat setempat kepada Kiai Delamat.
Besarnya minat masyarakat untuk menimba ilmu agama, membuat penjajah Belanda merasa khawatir kegiatan keagamaan tersebut akan berkembang menjadi sebuah upaya menentang dan memberontak melawan Belanda.
Karena itu, pemerintah Hindia Belanda tidak menghendaki hal tersebut terjadi. Kepala Residen Belanda waktu itu, meminta agar kegiatan tersebut dihentikan. Namun, Kiai Delamat tetap melaksanakan tugasnya menyampaikan dakwah Islam pada masyarakat setempat.
Akhirnya, Kiai Delamat dipanggil oleh Kepala Residen dan diperingatkan untuk tidak lagi menyebarkan Islam. Bersama itulah keluar larangan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid tersebut. Dan Kiai Delamat diperintahkan untuk meninggalkan Kota Palembang karena dianggap membahayakan Pemerintah Hindia Belanda.
Kuatnya desakan Pemerintah Hindia Belanda, dengan terpaksa Kiai Delamat harus meninggalkan masjid ini dan berpindah ke lain tempat.