REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Parlemen Cina mengesahkan undang-undang baru pada Sabtu (30/6). Undang-undang tersebut akan menarget orang asing yang tinggal dan bekerja di Cina secara tidak sah.
Kantor berita Cina, Xinhua, mengatakan, pemerintah bahkan meminta warganya terlibat menerapkan UU tersebut. Pemerintah mendorong warga negaranya untuk melaporkan orang-orang asing yang dicurigai pekerja ilegal.
Hukum yang disetujui oleh Kongres Rakyat Nasional kini mengharuskan orang asing memegang dokumen sah, termasuk surat kontrak kerja atau pengangkatan karyawan untuk bisa mulus bekerja di negara itu.
Aturan itu berlaku dua arah, si pekerja asing ilegal dan juga yang menyewa tenaganya. Bagi perusahaan atau siapa pun yang kedapatan menggunakan tenaga asing ilegal, bakal didenda seribu yuan, atau sekitar Rp16 jutaan untuk satu orang yang dipekerjakan.
Pihak berwenang mendorong penduduk Cina melaporkan petunjuk bila mereka menemukan tanda-tanda orang asing yang bekerja secara ilegal. Tidak dijelaskan detil apa imbalan yang diterima warga bila melaporkan. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta perguruan tinggi dan sekolah-sekolah bahasa membagi informasi karyawan dan staf mereka kepada para pelajarnya.