Ahad 01 Jul 2012 05:06 WIB

Cina Sahkan UU Baru, Sasar Pekerja Asing Ilegal

Pekerja asing ilegal di Cina alami peningkatan, salah satunyab berasal dari Vietnam
Foto: echinacities.com
Pekerja asing ilegal di Cina alami peningkatan, salah satunyab berasal dari Vietnam

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Parlemen Cina mengesahkan undang-undang baru pada Sabtu (30/6). Undang-undang tersebut akan menarget orang asing yang tinggal dan bekerja di Cina secara tidak sah.

Kantor berita Cina, Xinhua, mengatakan, pemerintah bahkan meminta warganya terlibat menerapkan UU tersebut. Pemerintah mendorong warga negaranya untuk melaporkan orang-orang asing yang dicurigai pekerja ilegal.

Hukum yang disetujui oleh Kongres Rakyat Nasional kini mengharuskan orang asing memegang dokumen sah, termasuk surat kontrak kerja atau pengangkatan karyawan untuk bisa mulus bekerja di negara itu.

Aturan itu berlaku dua arah, si pekerja asing ilegal dan juga yang menyewa tenaganya. Bagi perusahaan atau siapa pun yang kedapatan menggunakan tenaga asing ilegal, bakal didenda seribu yuan, atau sekitar Rp16 jutaan untuk satu orang yang dipekerjakan.

Pihak berwenang mendorong penduduk Cina melaporkan petunjuk bila mereka menemukan tanda-tanda orang asing yang bekerja secara ilegal. Tidak dijelaskan detil apa imbalan yang diterima warga bila melaporkan. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta perguruan tinggi dan sekolah-sekolah bahasa membagi informasi karyawan dan staf mereka kepada para pelajarnya.

sumber : Xinhua
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement