Selasa 03 Jul 2012 15:33 WIB

Fadel Optimistis Lepas dari Kasus Korupsi

Fadel Muhammad
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Mantan Gubernur Gorontalo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menyatakan optimistis bakal lepas dari kasus dugaan korupsi sisa anggaran pada 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Dalam kasus itu, dia berstatus tersangka.

"Insya Allah, saya optimistis, tidak perlu khawatir jika kita tidak bersalah," kata dia usai menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, Selasa (3/7). Keyakinan itu, menurut dia, karena kasus pada sebelas tahun lalu itu sudah dua kali dihentikan pengusutannya. Pertama pada 2004 dan kedua pada 2009.

Dia menjelaskan, dalam surat keputusan bersama dengan ketua DPRD saat itu, Amir Piola Isa, yang dikeluarkannya untuk mencairkan sisa anggaran miliaran rupiah itu, juga berisi poin bahwa jika suatu hari kelak ada masalah di dalamnya, maka itu menjadi tanggungan pihak legislatif.

"Amir Piola Isa sudah mengembalikan uang itu, juga sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata dia. Dia mengatakan, Partai Golkar juga sudah mengetahui bahwa kasus lama yang beberapa kali menerpanya itu sudah tuntas.

Sementara itu, kuasa hukum Fadel, Muchtar Luthfi yang mendampinginya pada pemeriksaan perdana itu menambahkan, kasus lama yang kembali dibuka itu adalah tindak pidana fiktif. Dia mengatakan, Kejati telah membuka kasus lama itu karena eforia pemberantasan korupsi.

"Padahal hasil penyidikan membuktikan bahwa pengembalian anggaran ke kas negara itu benar-benar ada pada Mei 2004, tidak fiktif, ada bukti setorannya, ini merupakan peradilan sesat dan mendzalimi orang," kata dia. Dengan demikian, menurut dia, penyidikan perkara atas tersangka Fadel Muhammad, tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement