Selasa 10 Jul 2012 21:36 WIB

Hujjatul Islam: Jalaluddin Al-Mahalli, Ahli Tafsir nan Bersahaja (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam makalah berjudul Metode Penelitian Tafsir Struktural, Abdullah Faishol memaparkan bahwa Tafsir Jalalain ditulis dengan menggunakan pendekatan bi al-ra'yi, yaitu menafsirkan Alquran berdasarkan ra'yi dan ijtihad.

Karena itu, para ulama yang hidup sesudah As-Suyuthi membuat klasifikasi Tafsir Jalalain ke dalam kategori tafsir bi al-ra'yi. Pengategorian kitab Tafsir Jalalain ke dalam kitab tafsir bi al-ra'yi ini juga diungkap oleh Manna' Qaththan dalam bukunya, Mabahits fi Ulum Alquran.

Kitab Tafsir Jalalain merupakan salah satu kitab pegangan kalangan Ahlus Sunnah di antara kitab-kitab tafsir bi al-ra'yi lain, seperti Tafsir Al-Baidhawy, Tafsir Al-Fahr Al-Razy, Tafsir Abu Su'ud, Tafsir Al-Alusi, dan Tafsir Al-Naisaburi. Di Indonesia, kitab tafsir ini dipakai hampir di seluruh pesantren salaf.

Semula, kitab ini ditulis oleh Jalaluddin Al-Mahalli yang dimulai dari awal Surah Al-Kahfi sampai dengan akhir surah An-Nas. Setelah itu, dia menafsirkan Surah Al-Fatihah sampai selesai. Namun, belum selesai menafsirkan keseluruhan ayat Alquran, Allah sudah memanggilnya sehingga tak sempat menafsirkan surah-surah lainnya.

Hasil karya Al-Mahalli yang belum selesai dan terpublikasikan secara luas itu kemudian dilanjutkan oleh salah seorang muridnya, Jalaluddin As-Suyuthi dengan pola dan gaya yang sama sebagaimana ditulis oleh Al-Mahalli.

Ia memulai tafsirnya dari Surah Al-Baqarah sampai akhir Surah Al-Isra'. As-Suyuthi meletakkan tafsir Surah Al-Fatihah pada akhir tafsir Jalaluddin Al-Mahalli agar terletak berurutan dengan karyanya.

Dalam menyusun kitab Tafsir Jalalain, kedua mufasir ini menggunakan metode dengan cara mengutip suatu ayat sampai selesai, kemudian disertai penjelasannya. Terkadang, dalam satu ayat, terdapat sisipan penjelasan ataupun analisisnya.

Analisis dalam Tafsir Jalalain terkadang berupa muradif, penjelasan makna suatu lafal tertentu dari ayat Alquran, qira'ah, i'rab kalimat, dan tidak menjelaskan fawatih al-suwar (penafsirnya menyerahkan pengertiannya kepada Allah).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement