REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau kesulitan melacak KM Eleng Biru, kapal tangkapan yang merupakan barang bukti atas penyelundupan pasir timah yang hilang dicuri saat sandar di dermaga Kanwil di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
"Kami sudah melakukan pencarian tapi belum juga ditemukan. Tidak hanya posisi kapal, keberadaan ABK-nya juga kami lacak, tapi tidak satupun yang berhasil ditemui meski rumah mereka sudah kami datangi," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Budi Santoso, pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang terkait dengan pengamanan dan penjagaan juga dilakukan. "Kami juga sudah membuat laporan ke polisi karena kasus ini murni tindak pidana pencurian, bukan kepabeanan. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan selaku pihak yang menitipkan kapal itu ke kita," ucapnya.
Ia membantah adanya keterlibatan orang dalam terkait kasus pencurian kapal tersebut.
"Tidak ada keterlibatan orang dalam. Ini murni faktor alam karena pencurian itu terjadi saat angin kencang dan hujan lebat. Kejadiannya juga malam menjelang dinihari, inilah yang menyebabkan mungkin adanya kelemahan pengawasan. CCTV atau kamera pengintai tidak sampai ke dermaga parkiran kapal," tuturnya.
Mengenai petugas jaga, menurut dia, pada malam itu terdapat sekitar delapan pegawai yang melakukan penjagaan. Namun, pegawai di penjagaan tidak mengetahui kapal itu hilang akibat kondisi cuaca buruk.
"Pegawai yang berjaga-jaga di pos dermaga Ketapang memang ada, sekitar delapan orang. Tapi, malam itu cuaca memang sangat buruk," tegasnya.
KM Eleng Biru No 0155 GT-34 merupakan kapal barang bukti penyelundupan pasir timah sebanyak 15 ton yang ditangkap patroli BC Kepri pada 10 Mei 2011.
Kapal tersebut diketahui hilang ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony meninjau barang bukti yang dititipkan di Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada 2 Juli 2012. Pihak BC Kepri juga telah membuat laporan ke Polres Karimun dengan nomor laporan LP-B/127/VI/2012/KEPRI/SPK-RES KARIMUN, tertanggal 21 Juni 2012.
"Kapal itu sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) dan tinggal menunggu proses lelang yang kewenangannya berada pada kejaksaan," tambah Budi Santoso.