Sabtu 14 Jul 2012 12:24 WIB

Wartawan Ethiopia Divonis 18 Tahun Penjara

Rep: Gita Amanda/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, ADDIS ABABA -- Kelompok Hak Asasi Manusia mengutuk pengadilan Ethiopia melanggar hak asasi. Menyusul putusan pengadilan yang memenjarakan wartawan dan aktivis Ethiopia terkait dugaan terorisme.

Wartawan Eskinder Nga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sementara anggota oposisi Andualem Arage dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Menurur Hakim Pengadilan Hussein Yimer, keduanya dinyatakan bersalah karena terlibat dalam organisasi teroris dan perencanaan aksi terorisme.

Andualem dinyatakan bersalah karena dianggap bertindak sebagai pemimpin dan pengambil keputusan di organisasi teroris. Sementara Eskinder, dihukum tanpa pembebasan bersyarat karean dianggap bekerja sama dengan kelompok terlarang Ginbot 7. Ginbot 7 dianggap sebagai kelompok teroris di bawah hukum Ethiopia.

Ethiopia merupakan negara penerima bantuan utama Barat. mereka tengah berjuang melawan gerakan pemberontakan separatis dan kelompok bersenjata yang didukung musuh bebuyutannya Eritrea.

Namun kelompok HAM mengatakan, negara tersebut sebenarnya tengah terjepit di antara Somalia dan Sudan yang sedang bergejolak. Ethiopia kemudian menggunakan undang-undang anti-terorisme secara luas, dengan menindak perbedaan pendapat dan kebebasan media.

Hakim pengadilan Ethiopiah juga menemukan 24 terdakwa bersalah lain bulan lalu dengan tuduhan yang sama. meski, 16 dari mereka dihukum secara in absentia, setelah melarikan diri ke pengasingan.

Eskinder dan Andualem berada di pengadilan pada Jumat (13/7) lalu, untuk mendengarkan putusan mereka. Keduanya melambaikan tangan pada anggota keluarga saat memasuki ruang pengadilan.

Andualem yang merupakan anggota partai oposisi Persatuan untuk Demokrasi dan Keadilan (UDJ), tersenyum kecut saat mendengar vonis hukumannya. Baik Eskinder maupun Andualem akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

sumber : aljazeera
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement