REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin kembali berurusan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga penegak hukum yang pernah menjebloskannya ke penjara.
Pada hari ini, Senin (16/7), dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan itu lantaran ia sedang berobat di Singapura.
Apakah KPK merasa kecolongan? "Tidak lah, nanti kan ada panggilan ulang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (16/7) malam.
Saat ditanya apakah KPK melakukan pencegahan terhadap Ayin, Johan menjawab tidak. Menurutnya, tim penyidik KPK belum memerlukan menetapkan status cegah untuk Ayin. "Belum dicegah," kata Johan.
Pada tahun 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah bebas sejak tahun 2011 lalu.
Selain Ayin, hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa. Mereka yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Haryono Saroso serta karyawan PT HIP bernama Bambang AS.
Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih mengapa Ayin harus ikut serta diperiksa pada kasus ini. Ia hanya menjelaskan Ayin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta untuk tersangka YA (Yani Anshori).
Menurut Johan, Ayin dianggap mengetahui suap menyuap yang telah menjadikan anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka ini. "Seorang saksi bisa dimintai keterangan karena dia mendengar, melihat atau juga mengetahui," kata Johan.