REPUBLIKA.CO.ID, Atas beasiswa dari Departemen Wakaf Suriah, Ash-Shabuni melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, Mesir, hingga mendapat gelar Lc dari Fakultas Syari'ah pada tahun 1952.
Dua tahun berikutnya, yakni pada tahun 1954, dari universitas yang sama, ia memperoleh gelar Magister pada konsentrasi peradilan Syariah (Qudha As-Sar'iyyah). Studinya di Mesir merupakan beasiswa dari Departemen Wakaf Suriah.
Selepas menyelesaikan pendidikannya di Mesir, Ash-Shabuni kembali ke kota kelahirannya. Ia mengajar di berbagai sekolah menengah atas yang ada di Aleppo.
Pekerjaan sebagai guru sekolah menengah atas ini ia lakoni selama delapan tahun, dari tahun 1955 hingga 1962.
Setelah itu, ia mendapatkan tawaran untuk mengajar di Fakultas Syari'ah Universitas Umm Al-Qura' dan Fakultas Ilmu Pendidikan Islam Universitas King Abdul Aziz. Kedua universitas ini berada di Kota Makkah. Ia menghabiskan waktu dengan kesibukannya mengajar di dua perguruan tinggi ini selama 28 tahun.
Karena prestasi akademik dan kemampuannya dalam menulis, saat menjadi dosen di Universitas Umm Al-Qura', Ash-Shabuni pernah menyandang jabatan Ketua Fakultas Syari'ah.
Ia juga dipercaya untuk mengepalai Pusat Kajian Akademik dan Pelestarian Warisan Islam. Hingga kini ia tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Tafsir pada Fakultas Ilmu Pendidikan Islam Universitas King Abdul Aziz.
Di samping mengajar di kedua universitas itu, Syekh Ash-Shabuni juga kerap memberikan kuliah terbuka bagi masyarakat umum bertempat di Masjidil Haram. Kuliah umum serupa mengenai tafsir juga ia gelar di salah satu masjid di kota Jeddah. Kegiatan ini berlangsung selama sekitar delapan tahun.
Setiap materi yang disampaikan dalam kuliah umum ini, oleh Ash-Shabuni direkamnya dalam kaset. Bahkan, tidak sedikit dari hasil rekaman tersebut yang kemudian ditayangkan dalam program khusus di televisi. Proses rekaman yang berisi kuliah-kuliah umum Syekh Ash-Shabuni ini berhasil diselesaikan pada tahun 1998.