REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Gerakan Mahasiswa (Gema) MKGR organisasi underbow Partai Golkar, Fahd A Rafiq mengakui banyak kader organisasi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran Alquran dan IT Lab Komputer di MTS di Kementrian Agama (Kemenag).
Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID ) itu menilai mereka diperiksa lantaran yang bersangkutan juga petinggi di PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI), perusahaan yang ikut memenangkan tender di pengadaan itu.
"Karena mereka (yang diperiksa) dijajaran direksi (KSAI) semua," ujar Fahd, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7).
Fahd mengatakan, termasuk tersangka Dendy Prasetia, selain anggota MKGR, anak kandung politisi golkar Zulkarnaen Djabar ini, juga menjabat presiden direktur PT KSAI. "Presiden direkturnya Pak Dendy," kata Fahd.
Fahd, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Dendi Prasetia (DP) tersangka suap pembahasan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer yang kini menjabat Presiden Direktur diperusahaannya.
Sebelumnya, ZD dan anaknya Dendi Prasetya (DP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 Juli 2012 lalu. Ditegaskan Johan keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai sekitar Rp 4 miliar, serta diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.