REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyita 49 pucuk senjata api dan 1.736 butir peluru tajam selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Senjata Api dan Bahan Peledak (Sendak) Jaya sejak 17-26 Juli 2012.
"Kita gudangkan senjata api yang masa izinnya sudah habis dari anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia)," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis.
Agung mengatakan pelaksanaan Operasi Sendak Jaya berlangsung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2012 dengan sasaran peredaran senjata api dan bahan peledak.
Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Sendak Jaya, anggota Polda Metro Jaya menyita delapan pucuk senjata laras panjang dan 41 pucuk senjata laras pendek.
Agung mengungkapkan polisi juga menyita tiga pucuk senjata api rakitan yang digunakan komplotan penjahat dan 92 pucuk senjata gas beserta 57.506 butir peluru senjata gas.
Agung menuturkan petugas kepolisian menyita berbagai jenis senjata api dan gas karena habis dan tidak memiliki izin resmi.
Selain menyita barang bukti senjata api, petugas Polda Metro Jaya juga mengamankan delapan orang tersangka yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab memerintahkan anggota untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan melakukan aksinya terutama menghadapi Ramadhan dan menjelang perayaan Idul Fitri.
Untung menyatakan masyarakat juga diminta peran dan kerjasamanya, guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif.