Jumat 27 Jul 2012 13:40 WIB

JK: Kampanye di Masjid Nodai Kesucian Tempat Ibadah

Jusuf Kalla admitts that the government makes mistake so far, since the state administration place itself equal with foreign companies. (file photo)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jusuf Kalla admitts that the government makes mistake so far, since the state administration place itself equal with foreign companies. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla menilai kampanye yang dilakukan di masjid pada Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua, telah menodai kesucian masjid sebagai tempat ibadah.

"Kampanye di masjid itu dilarang karena melanggar hukum kampanye. Jadi kita ikut UU karena bisa melanggar kesucian masjid itu," ujar Jusuf Kalla disela kunjungan ke kantor PMI Jakarta dalam rangka memantau stok darah di Jakarta Pusat, Jumat.

Oleh karena itu, dia meminta agar pasangan calon gubernur untuk berlaku jujur dan menaati peraturan agar tidak melakukan kampanye di rumah ibadah. Menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 20 September, marak terjadi kampanye di rumah ibadah.

Salah seorang warga di Pasar Baru, Yati (35), mengeluhkan ceramah agama usai Salat Tarawih di masjid dekat tempat tinggalnya, sarat dengan muatan politik. "Risih saja jadinya, sedikit-dikit menyinggung masalah akidah dari calon pemimpin. Kemudian ajakan untuk memilih pasangan tertentu. Jadi hilang makna dari ceramah agama yang sesungguhnya itu," keluh Yati.

Yati juga mengkhawatirkan ceramah agama yang bermuatan politis itu bisa merusak toleransi antarumat beragama yang sudah terbina sejak lama di kawasan itu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan terkait larangan kampanye tersebut ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tim sukses (timses) pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) dan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Di dalam surat imbauan tersebut, kata Ramdansyah, pihaknya telah mengingatkan timses kedua pasangan menaati Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 78 huruf (i), dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Serta merujuk pada Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 Pasal 5 angka 1 huruf d menyebutkan kampanye dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

Pilkada DKI Jakarta putaran kedua diikuti dua pasangan calon yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement