REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudohusodo mengatakan akan menyidangkan Ketua Komisi XI Emir Moeis setelah Reses (Masa Istirahat Sidang). Namun, pihaknya belum bisa menon-aktifkan Emir sebagai anggota DPR.
"Setelah reses akan disidang, namun untuk non-aktif akan dilihat dulu kasus jelasnya seperti apa," ujarnya pada wartawan di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).
Penentuan non-aktif ini menurut Siswono terkait dengan posisi Emir Moeis. Di mana saat mengurus proyek PLTU, dia sebagai ketua panitia anggaran, sedangkan saat ini sebagai Ketua Komisi XI yang mengurusi masalah keuangan, yang berarti mitranya ada hubungan dengan keuangan.
Sehingga, posisi saat ini Emir, jelas Siswono, tidak sama dengan posisi proyek PLTU terjadi. "Kita belum tau, dia itu terdakwa-nya apa? Nah itu nanti kita lihat dulu, sebabnya dalam jabatannya sebagai apa? Ketua panitia anggaran? Kalau dia di banggar, pasti dia tidak boleh, untuk saat ini dia di komisi XI, kita lihat dulu ada kaitannya atau tidak," tuturnya.
Tapi, BK katanya akan mempelajari secara seksama kasus Emir ini dengan meminta data dari KPK. "Nanti kita akan meminta data dari KPK kok sampai ditetapkan tersangka ini seperti apa? Kita pelajari," kata Siswono.
Namun, Siswono menegaskan pihaknya atau BK akan melakukan tugasnya secara proporsional dan profesional dan tidak akan mempertaruhkan integritas BK untuk hal itu.
Tentu saja kata kader Golkar ini keputusannya tetap akan menunggu waktu setelah reses. Kemudian untuk keputusannya akan dilakukan oleh seluruh anggota BK. "BK itu output-nya adalah kesepakatan dari 11 orang anggota BK sendiri," pungkas Siswono.
Sebelumnya, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus PLTU Tarahan Lampung.