Rabu 01 Aug 2012 10:32 WIB

Janda Arafat Gugat Pengadilan Prancis

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
Janda Yasser Arafat, Suha bersama anaknya Zahwa Arafat
Foto: news.com.au
Janda Yasser Arafat, Suha bersama anaknya Zahwa Arafat

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Janda Yasser Arafat, Suha Arafat, mengajukan gugatan kepada pengadilan Prancis untuk mengadakan penyelidikan dugaan pembunuhan atas kematian pemimpin Palestina itu. Permintaan ini diajukan menyusul munculnya dugaan Arafat tewas akibat diracun bahan-bahan radioaktif, beberapa waktu lalu.

Suha dan putrinya, Zahwa Arafat, mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan Nanterre, Paris, pada Selasa (31/7). Kuasa hukum mereka menyatakan kepercayaannya kepada sistem hukum di Prancis untuk menangani kasus ini.

"Suha dan Zahwa memiliki kepercayaan penuh kepada sistem peradilan Prancis. Suha dan Zahwa, dalam tahap ini, tidak mengajukan tuduhan kepada pihak tertentu, baik dari pemerintahan, kelompok, maupun individu (atas pembunuhan Yasser)," kata dia seperti dikutip AP.

Kondisi kesehatan Yasser Arafat tiba-tiba memburuk pada Oktober 2004. Yasser kemudian diterbangkan ke Prancis setelah keadaannya makin memburuk. Ia kemudian meninggal dunia dalam perawatan di Prancis pada 11 November 2004. Otoritas Prancis sendiri menolak untuk mengumumkan penyebab kematian Arafat dengan dalih hukum privasi.

Belum lama ini, sebuah lembaga asal Swiss menemukan polonium 210 kadar tinggi pada pakaian Arafat. Substansi ini juga digunakan untuk membunuh mantan agen Rusia, Alexander Litvinenko di London pada 2006. Sebagian masyarakat Arab menuding Israel berada di balik pembunuhan berencana atas Arafat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement