Rabu 01 Aug 2012 13:33 WIB

Satu Lagi Tersangka Perampokan Angkot C01 Dibekuk

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hazliansyah
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat kembali membekuk satu tersangka kasus percobaan perkosaan di dalam angkot C01 yang terjadi beberapa waktu lalu. Total tersangka hingga kini mencapai empat orang.

Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan bahwa satu orang tersebut ditangkap pada Selasa malam di daerah Ciledug, Tangerang Selatan. "Pelaku berinisial D dan kami masih mendalami peran pelaku dalam perampokan tersebut," ujarnya, Rabu (1/8).

Yoyol menambahkan, saat ini polisi masih mengejar satu orang pelaku yang masih buron. Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga tersangka lain yakni F, NS, dan AA. Ke empat tersangka saat ini berada di Polres Jakarta Pusat. 

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati berinisial Is nyaris menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan mikrolet C01 jurusan Ciledug-Senen pada Senin (23/7) tengah malam. Saat itu, Is pulang dari tempat kerjanya dan naik angkot tersebut. Angkot tersebut dikendarai oleh AA bersama 4 orang lainnya.

Saat Is di dalam mobil, tiba-tiba lampu dalam angkot dimatikan dan para pelaku langsung menyergap, mencekik leher bahkan meremas payudara sambil mencoba merebut tas korban. Pada saat yang bersamaan seorang pengendara motor yakni Sersan Dua Nicholas Sandi, anggota Satuan 81 Kopasus Anti Teror, mendengar teriakan korban dan langsung mengejar mobil angkot tersebut.

Tidak lama kemudian, korban didorong keluar angkot oleh para pelaku di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian inmateriil dan luka memar di leher. Selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Seorang pelaku yakni AA berhasil dibekuk dan dibawa ke aparat kepolisian pada malam itu juga.

Sementara itu, dua pelaku lain yakni F dan NS pada Kamis lalu ditangkap di  Desa Cimara, Jamblang, Cirebon. Tersangka terkena tindak pidana percobaan curas dan kejahatan terhadap kesopanan Pasal 53 jo 365 dan Pasal 281 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement